Pages

20 Maret 2009

Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Sebagai Manhaj Al-Fikr

A. Pendahuluan
Ahlus Sunnah wal Jama’ah, semula adalah sebuah pemikiran teologis yang dicetuskan oleh ulama timur tengah pada abad awal Islam sebagai identifikasi terhadap kelompok yang memiliki truth claim sebagai pengikut utama nabi Muhammad saw. Truth Claim itu dimunculkan sebagai respon terhadap hadits nabi Muhammad “Sataftariqu ummaty ala tsalatsatin wa sab’ina firqoh, kulluhum fin nar, illa waahid” dan yang satu itu adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Golongan inilah yang kemudian mengklaim sebagai kaum yang mengadopsi pola pikir dan nilai-nilai dasar ajaran Islam yang sesuai dengan kaidah perilaku nabi Muhammad SAW.

Klaim kebenaran sebenarnya adalah ciri dari setiap pemikiran keagamaan. Oleh karena itu tidak salah jika semua aliran pemikiran keagamaan mengklaim diri sebagai benar, termasuk sekte Qodariyah, Jabbariyah, Syi’ah, Murji’ah, Mu’tazilah dan Khawarij. Qodariyah yang berciri serba ihtiyar (freewill), Jabbariyah yang serba takdir (fatalistic), Murji’ah yang penting mengesakan Alloh, Khawarij yang serba mengkafirkan, Mu’tazilah yang serba kebebasan akal, dan Syi’ah yang serba imam. Aliran-aliran ini dalam praktik keagamaannya menjadi sangat ekslusif, sehingga siapapun yang tidak menjadi golongannya dianggap musuh.
Ditengah pertentangan pemikiran dan tindakan keberagaman itu, maka Ahlus Sunnah wal Jama’ah menawarkan pemikiran keagamaan yang secara teologis berada dalam kerangka pemikiran Maturidiyah dan Asy’ariyah, sedangkan dalam hukum Islam menggunakan pemikiran empat mdzab, yaitu madzab Maliki, Hambali, Hanafi dan Syafi’i. Corak pemikiran dan tindakan keagamaan yang menggunakan kerangka teologi dan ritual seperti ini kemudian mengklaim dirinya sebagai golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Masing-masing madzab memang memiliki dominasi di wilayah-wilayah tertentu. Madzab Hambali sangat dominan di Arab saudi, Madzab Hanafi sangat dominan di wilayah Timur Tengah bagian utara, Madzab Maliki dominan di Afrika Utara, dan Madzab Syafi’i dominan di wilayah Asia Selatan dan Asia Tenggara. Secara geneologis, kemudian pengikut madzab-madzab ini disebut sebagai pengikut Ahlu Sunnah Wal-jama’ah.
Sedangkan Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari dalam Qonun Asasi, menyebutkan bahwa Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah suatu faham, aliran atau madzhab yang:
- Dalam akidah, mengikuti dan berpedoman kepada salah satu dari Imam Abu Hasan al- Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi
- Dalam ‘ubudiyah (praktek peribadatan) dan/atau Fiqh berpedoman kepada salah satu dari Imam yang 4 (empat), yakni: Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris As-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal
- Dalam bertashawuf mengikuti salah satu dari dua Imam; Abu Qasim al-Junaidi al-Baghdadi dan Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali

B. Nilai-nilai Ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Ahlus Sunnah wal Jama’ah muncul ditengah pertentangan pemikiran dan tindakan keberagamaan yang mana semua aliran pemikiran keagamaan mengklaim diri sebagai benar. Maka Ahlus Sunnah wal Jama’ah menawarkan sikap dan perilaku yang mampu menjadi penengah diantara banyaknya pemikiran dan tindakan ekstrem keberagaman. Sikap yang dimaksud mencakup (1) sikap at-tawwasuth dan i’tidal, (2) sikap at-tasammuh, (3) sikap at-tawazun, dan (4) amar ma’ruf nahi munkar.
Pertama, sikap tawasuth dan i’tidal sikap ini merupakan sikap tengah (moderat) yang berintikan pada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah-tengah kehidupan bersama. Diharapkan dengan sikap dasar ini Ahlus Sunnah wal Jama’ah akan menjadi kelompok panutan dan pelopor yang bersikap dan bertindak lurus/adil/benar serta selalu bersifat membangun dan menghindari sikap dan/atau bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf (ekstrim), radikal, anarkhis, bahkan teroris.
Kedua, sikap at-tasammuh, adalah sikap toleransi terhadap perbedaan pandangan, baik dalam masalah keagamaan, terutama hal-hal yang bersifat furu’ atau menjadi masalah khilafiyah, serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan (kultur) adat istiadat, tradisi, dan kebiasaan.
Ketiga, sikap at-tawazun yakni sikap menjaga keseimbangan dalam berkhidmah, menyesuaikan, menyerasikan, menyelaraskan dalam berkhidmah kepada Allah, kepada sesama manusia, serta kepada lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.
Keempat, amar ma’ruf nahi munkar, sikap ini mengandung maksud selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan baik yang berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama; serta peka (sensitive) untuk menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan.

C. Aswaja dan Tantangan Globalisasi
Dalam kehidupan beragama dan berbangsa, selalu kita temui dinamika sosio cultural yang mengharuskan kita untuk menyikapinya, seperti terjadinya arus globalisasi yang mengusung nilai-nilai kontemporer yang merambah ke semua sector kehidupan, seperti sekulerisme, materialisme, liberalisme, rasionalisme, kapitalisme, dan lain-lain.
Dalam merespon arus tersebut muncul beberapa sikap yang berbeda. Disatu sisi timbul kekhawatiran yang kuat yang memandang arus globalisasi dengan segala muatan nilai-nilai yang dibawanya akan memberi bencana besar terhadap keselamatan aqidah, serta sikap dan perilaku umat, sehingga perlu menutup diri dari pengaruh tersebut dan bersikap konfrontatif, melawan dan membenci secara total, dan bertahan dengan nilai-nilai lama yang dihayatinya. Apabila sikap tersebut dikuatkan dengan pemahaman ajaran agama yang penuh fanatisme dan ekstrem (al-ghuluwwu fid-diin), akan timbul sikap-sikap fundamentalis, bahkan seringkali terjadi sikap radikal yang berlebihan.
Lahirnya radikalisme, fundamentalisme, bahkan terorisme dalam suatu komunitas akhir-akhir ini banyak dipicu oleh akumulasi kekhawatiran, ketakutan, rasa ketidak adilan dan kebencian terhadap suatu arus kekuatan yang dinilai memberikan ancaman. Menghadapi fenomena seperi ini, kita harus bersikap cermat, kritis dan arif, berpegang pada karakter Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang moderat (at-tawasuth), toleran (at-tasamuh), dan bersikap proporsional (at-tawaazun), dengan tetap konsisten dan berpegang teguh pada ajaran agama (al-i’tishom bi hablillah) dan komitmen terhadap sunnah Nabi (at-tamassuk bi sunnatin Nabiyyi). Dengan begitu kita tidak bersikap menutup diri dari peradaban modern dengan nilai-nilai yang dibawanya, tetapi lebih bersikap mengkritisi dan menyaring. Mana yang membawa mashlahah, dan yang mana yang memberi mafsadah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar